Unduh Panduan

# NAMA AKSI

Frequently Asked Questions

Pertanyaan yang sering ditanyakan.

KIP-Kuliah memberikan pembiayaan sebagai berikut:

  1. Pendaftaran KIP-Kuliah tidak dikenakan biaya.
  2. Bebas biaya pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi
  3. Subsidi biaya hidup sebesar Rp700.000 / bulan yang disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup di masing masing wilayah

Jika ada pihak pihak yang memungut biaya pada calon pendaftar, pendaftar, atau penerima KIP-Kuliah di luar ketentuan tersebut bisa melapor ke Helpdesk KIP Kuliah.

KIP-Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi. Berbeda dari beasiswa yang berfokus pada memberikan penghargaan atau dukungan dana terhadap mereka yang berprestasi (lihat penjelasan Pasal 76 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi).

Walaupun demikian, syarat prestasi pada KIP Kuliah ditujukan untuk menjamin bahwa penerima KIP Kuliah terseleksi dari yang benar benar mempunyai potensi dan kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi.

Jadwal kegiatan KIP-Kuliah tahun 2022 dapat dilihat pada laman berikut :

https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Perlu kami sampaikan bahwa jadwal ini dapat berubah sewaktu-waktu dan jika terdapat perubahan akan diumumkan melalui laman ini.

KIP-Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan yang diberikan kepada Mahasiswa yang lulus seleksi masuk PT sehingga pengumumannya adalah selepas anda mendaftar ulang sebagai mahasiswa di PT terkait.

Setelah mendaftar ulang, Anda akan diverifikasi kelayakan sebagai penerima KIP-Kuliah.

Di dalam proses daftar ulang, semua pendaftar KIP-Kuliah yang sudah mendaftar sesuai prosedur dibebaskan dari biaya daftar ulang dan biaya pendidikan lainnya*.

KIP-Kuliah ditujukan secara eksklusif hanya untuk yang tidak mampu secara ekonomi. Siswa yang secara akademik unggul tapi mampu secara ekonomi tidak diperkenankan mendaftar. Dalam hal anda mendaftar KIP Kuliah dan ternyata tidak layak menerima karena ternyata mampu secara ekonomi, ada beberapa kemungkinan yang terjadi:

  1. Jika dianggap kelalaian ringan / tidak disengaja, tidak akan ditetapkan sebagai penerima KIP-Kuliah namun dianggap sebagai mahasiswa reguler
  2. Jika dianggap melakukan pengisian data yang tidak benar secara sengaja dan atau pemberian bukti pendukung yang tidak sah (cara mendapatkannya) dapat dibatalkan statusnya dalam seleksi masuk PT 

Status kelayakan juga bisa berdasarkan laporan dari masyarakat, misalkan ada laporan penerima KIP Kuliah yang orang tuanya tiap tahun pergi umroh, dalam hal tersebut kami akan berkoordinasi dengan perguruan tinggi terkait untuk melakukan verifikasi ulang.

Saat ini KIP-Kuliah dikhususkan untuk calon mahasiswa/lulusan SMA sederajat tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelunya. 

Penerima KIP-Kuliah tidak diperkenankan mendaftar KIP-Kuliah kembali di tahun selanjutnya baik di PT yang sama / lain. Hal yang sama untuk pindah Program Studi, penerima KIP-Kuliah tidak diperkenankan untuk pindah Program Studi.

Mahasiswa penerima KIP Kuliah dapat mengajukan beasiswa lainnya asalkan sumber dana beasiswa berbeda dengan KIP Kuliah (APBN), kecuali jika ada ketentuan lain di kontrak beasiswa selain KIP Kuliah.

Pada prinsipnya hal menikah tidak diatur oleh kami, namun pada saat menikah kewajiban pembiayaan Anda tentu sudah beralih ke suami Anda. Yang mana kami melihat bisa jadi status Anda sudah tidak termasuk "tidak mampu" karena ada dukungan pembiayaan dari suami. Dalam hal ternyata ada pemberhentian, tidak ada sanksi khusus yang diatur dalam buku pedoman, kecuali memang jika ada kontrak belajar dengan PT.

Perlu juga kami sampaikan bahwa penghentian bantuan hanya diperkenankan untuk mahasiswa yang ternyata terbukti tidak layak. Misal dalam satu kasus ada salah satu penerima yang membeli barang mewah dalam tahun-tahun terakhir ini. Dalam kasus itu akan dikirimkan tim verifikasi untuk memastikan kelayakan penerima yang bersangkutan. Intinya jika Anda layak jangan khawatir akan dihentikan.

Cuti karena sakit atau alasan lain sesuai peraturan perguruan tinggi diperkenankan dan hal ini tidak akan menambah durasi maksimal pemberian bantuan. Penerima KIP-Kuliah dengan status cuti dapat ditetapkan dengan ketentuan biaya yang disalurkan hanya biaya penyelenggaraan pendidikan.

Jika sudah memilih salah satu jalur seleksi, tentu tidak bisa dibatalkan.

Silahkan log-in kembali untuk menambah pilihan jalur seleksi sesuai prosedur dan jadwal pendaftaran.

  1. PT mengirimkan SK/Surat dari pimpinan PT terkait daftar calon penerima KIP Kuliah disertai data pendukung (pelaporan IPK dan atau softcopy data penerima dan rekening) (cepat atau lambatnya tergantung mekanisme internal PT)
  2. PLPP Kemmdikbud melakukan proses SPP, SPM ( kira kira 1-2 Minggu jika data pada tahap 1 lengkap) 
  3. KPPN menerbitkan SP2D (Maksimal 1 hari kerja) dan transfer ke rekening penampungan Satker PLPP Kemdikbud (Ijin Kementerian Keuangan)
  4. PLPP Kemdikbud memerintahkan Bank penyalur untuk melakukan proses transfer (1-2 hari kerja)
  5. Bank penyalur melakukan transfer ke rekening penerima (mekanisme internal bank mandiri)

Dari proses 3-5 maksimal 30 hari kalender atau dana harus dikembalikan ke kas negara dari rekening penampungan.

Mengenai penggantian pilihan PT dan prodi tidak dimungkinkan kecuali pihak PT yang meminta ke kami. Silahkan membuat permohonan ke PT untuk mengkonfirmasi penggantian pilihan seleksi (berkorespondensi) kepada kami.

Pendaftaran KIP-Kuliah dilakukan secara online untuk memberikan keleluasaan akses terhadap pendaftaran di seluruh negeri. Dengan memberikan kesempatan pendaftaran ini, diharapkan tidak ada lagi diskriminasi terhadap akses mendaftar program ini. 

Dengan melakukan pendaftaran online, kadang ada kendala lain yaitu adanya kemungkinan pemalsuan data karena majunya sistem rekayasa gambar secara digital. Untuk yang mengetahui keadaan seperti ini, bisa melaporkan ke kanal aduan resmi kami di Helpdesk KIP Kuliah.

Beberapa kemungkinan yang menyebabkan NISN tidak terdaftar:

  1. NISN yang digunakan saat pendaftaran berbeda dengan NISN yang tercatat di Dapodik Kemendikbudristek
  2. siswa tersebut memiliki NPSN yang berbeda dengan sekolah pengusul karena:
    • jenjang sekolah masih jenjang SMP
    • pindah sekolah tetapi NPSN belum di-update
  3. siswa tersebut bukan lulusan 2020, 2021 atau 2022

Solusi: melakukan update data ke Dapodik, Kemendikbudristek (link dapat diakses di headline web KIP Kuliah)

Beberapa penyebab email reset kode akses tidak diterima:

  1. masuk folder spam. Mohon cek folder spam.
  2. email tidak terdaftar / email salah
  3. email provider menolak email yang dikirim oleh Sistem KIP-Kuliah
  4. folder inbox email penerima penuh. Kosongkan segera inbox Anda

Anda juga dapat mengajukan kirim ulang email konfirmasi di laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/siswa/pendaftaran/resend-email atau bertanya ke Helpdesk KIP-Kuliah dengan menginformasikan NISN, NPSN dan alamat email yang valid. 

Untuk memaksimalkan layanan, Helpdesk KIP-Kuliah tidak akan menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut:

  1. pertanyaan yang sama dengan yang terdapat di halaman tanya-jawab website bidikmisi (FAQ, https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/panduan)
  2. pertanyaan yang diajukan tidak sesuai dengan etika / kaidah umum (bersifat memaksa, memaki, SARA, dsb)

Prosedur pendaftaran secara mandiri di DTKS dapat merujuk ke laman berikut: https://pusdatin.kemensos.go.id/pendaftaran-mandiri-dtks

Dalam hal siswa belum memiliki KIP atau orang tua/wali belum memiliki KKS, maka dapat tetap mendaftar untuk mengikuti program KIP-Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Puslapdik Kemendikbud menetapkan penerima KIP Kuliah berdasarkan usulan PT setelah siswa melakukan registrasi ulang.

Pesan tersebut muncul apabila saat proses pendaftaran NIK yang diinputkan oleh siswa berbeda dengan NIK yang tercatat di DAPODIK KemendikbudMohon berkoordinasi dengan operator DAPODIK/EMIS di sekolah masing-masing untuk melakukan perbaikan data tesebut di DAPODIK Kemendikbud.

Bagi siswa lulusan tahun 2020 dan 2021 silahkan bisa lakukan pengajuan perbaikan di Verval Lulusan di alamat http://pd.data.kemdikbud.go.id/index.php?r=pengajuan/PengajuanLulusan


Nomor KIP dan KKS di SIM KIP Kuliah diperoleh dari SiPintar dan Dapodik Kemdikbudristek. Untuk menjaga validitas data, kedua atribut tersebut kami set disable dan siswa tidak diperkenankan untuk melakukan editing

Untuk peserta yang KIP Kuliah 2022 yang ingin mengikuti kembali KIP Kuliah 2023, silahkan login dengan mengunakan akun yang sama (akun KIP Kuliah 2022). 

Setelah berhasil login, akan ditampilkan profil siswa beserta alamat email. Silahkan isi 'Konfirmasi Email' dan klik 'Perbarui Akun'.

Persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah Tahun 2023 adalah sebagai berikut:

  1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
  2. memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
  3. lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan :

  1. kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
  2. masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti: bansos Program Keluarga Harapan (PKH), bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), atau
  3. masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), atau
  4. mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Calon penerima pada kriteria ini wajib mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). 




KIP Kuliah hanya dapat digunakan untuk mendaftar pada Prodi/PT di bawah Kemendikbud. Sekiranya peserta KIP Kuliah ingin mengikuti seleksi LTMPT pada Prodi/PT Keagamaan  atau ingin membatalkan keikutsertaannya pada seleksi yang diselenggarakan oleh LTMPT, silahkan klik tombol Batalkan Sinkronisasi LTMPT.

Catatan: siswa yang sudah membatalkan hasil sinkronisasi dengan LTMPT, datanya tidak akan disinkronisasi lagi.

Apabila terdapat kesalahan dalam menginputkan alamat email sehingga peserta KIP Kuliah Merdeka tidak memperoleh nomor pendaftaran dan password, silahkan request akun KIP Kuliah Merdeka kembali melalui alamat berikut https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/siswa/auth/claim-account dengan menginformasikan alamat email yang valid. 




Pilihan PT dan prodi pada Detil Seleksi SNBP diperoleh dari hasil sinkronisasi dengan sistem SNPMB.

  • Proses sinkronisasi data dilakukan untuk seluruh peserta KIP Kuliah yang memilih/mengikuti seleksi SNBP di SIM KIP Kuliah selama periode yang telah ditentukan.
  • Pilihan PT dan Prodi yang ditampilkan di SIM KIP Kuliah hanya untuk siswa yang sudah memenuhi dan menyelesaikan seluruh proses pendaftaran SNBP sesuai ketentuan yang berlaku.

Kategori pada Detil Seleksi SNBP mengindikasikan status peserta KIP Kuliah berdasarkan prasyaratan ekonomi saat pendaftaran. Penjelasan dari masing-masing kategori adalah sebagai berikut: 

  • kategori (1), peserta KIP Kuliah memiliki KIP waktu di SMA berdasarkan data di Si Pintar Kemendikbudristek, 
  • kategori (2), peserta KIP Kuliah terdata di DTKS atau menerima bansos, 
  • kategori (3), peserta KIP Kuliah terdata di P3KE dengan desil 1-3, dan 
  • kategori (4) adalah peserta KIP Kuliah tidak memenuhi kategori 1-3 dan mendaftar KIP Kuliah dengan menginformasikan penghasilan orang tua beserta SKTM
.

FAQ tentang KIP Kuliah dan UTBK-SNBT (akan diupdate secara periodik):

  • Siswa Not Found --> Sinkronisasi antara SIM KIP-Kuliah dan SIM SNPMB UTBK-SNBT akan dilakukan secara otomatis dan berkala melalui mekanisme host-to-host setelah siswa KIP Kuliah login ke SIM SNPMB UTBK-SNBT.
  • Keterangan Sinkronisasi: Siswa pilih prodi PTKIN --> KIP Kuliah hanya dapat digunakan pada PT di bawah Kemendikbudristek. Siswa yang memilih PTKIN harus membayar biaya seleksi. 
  • Siswa peserta KIP Kuliah tidak diperkenankan untuk melakukan simpan permanen pusat UTBK sebelum proses sinkronisasi selesai.
  • Siswa ingin membatalkan hasil sinkronisasi KIP Kuliah dengan SIM SNPMB UTBK-SNBT --> klik tombol 'Batalkan Sinkronisasi' (tombol ini baru muncul ketika proses sinkronisasi sebelumnya berhasi/Successful). Catatan: apabila siswa sudah membatalkan hasil sinkronisasi, tidak dapat melakukan sinkronisasi ulang.
  • ...

Puslapdik menerima usulan/pengajuan pencairan dana bantuan KIP Kuliah dari perguruan tinggi melalui SIM KIP Kuliah. Dilanjutkan dilakukan verval data mahasiswa dan verval nomor rekening mahasiswa, kemudian ditetapkan SK KPA Puslapdik. Penerima KIP Kuliah yang sah ditetapkan oleh KPA Puslapdik dilanjut proses pencairan dengan dibuatkan (1). Surat Perintah Pembayaran (SPP), (2). Surat Perintah Membayar (SPM) yang kemudian disampaikan pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), (3). KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), (4). Puslapdik membuat Surat Perintah Penyaluran (SPPn) dan disampaikan kepada bank penyalur untuk dilakukan transaksi penyaluran.

Mahasiswa KIP Kuliah dapat mengakses informasi status tahapan pencairan di sistem KIP Kuliah https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ dengan menggunakan akun KIPK masing-masing. Mahasiswa akan memperoleh informasi progres pencairan di tetapkan SK Puslapdik nomor berapa, nomor SPP, nomor SPM, nomor SP2D dan nomor SPPn.

Penetapan besaran nominal biaya hidup mahasiswa KIP Kuliah berdasarkan pada indeks harga lokal pada masing-masing wilayah Perguruan Tinggi yang diberikan sesuai dengan provinsi, kabupaten/kota domisili perguruan tinggi mahasiswa penerima. Ketentuan tersebut dituangkan pada Surat Keputusan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudristek Nomor 1036/J5/KM.01.00/2021 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Pusat Layanan Pembiayan Pendidikan Nomor 0526/J5.01.00/2021 tentang Besaran Bantuan Biaya Hidup Program KIP Kuliah untuk Penerima Baru Mulai Tahun Akademik 2021/2022.

Mahasiswa KIP Kuliah tidak boleh menerima tawaran upgrade jenis tabungan lainnya. Penerima KIP Kuliah wajib menggunakan produk tabungan jenis KIP Kuliah.

Tidak diperbolehkan. ATM dan Buku Tabungan wajib dipegang dan disimpan oleh masing-masing mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Berdasarkan pada Persesjen PIP Pendidikan Tinggi Nomor 10 Tahun 2022, pada huruf G tentang Pembatalan Penerima PIP Pendidikan Tinggi:

angka 2 dijelaskan bahwa Pembatalan penerima PIP Pendidikan Tinggi dilakukan apabila penerima PIP Pendidikan Tinggi:

  1. meninggal dunia;
  2. putus kuliah/tidak melanjutkan pendidikan;
  3. pindah ke Perguruan Tinggi lain;
  4. melaksanakan cuti akademik selain karena alasan sakit atau melaksanakan cuti akademik karena alasan sakit melebihi 2 (dua) semester;
  5. menolak menerima PIP Pendidikan Tinggi;
  6. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  7. terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  8. tidak memenuhi persyaratan prestasi akademik minimum; dan/atau
  9. tidak lagi sebagai prioritas sasaran atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi.


Angka 3 dijelaskan bahwa Perguruan Tinggi dan/atau LLDIKTI harus melakukan evaluasi:

  1. kemampuan akademik penerima PIP Pendidikan Tinggi;
  2. kemampuan ekonomi penerima PIP Pendidikan Tinggi; dan
  3. kondisi penerima PIP Pendidikan Tinggi,

setiap semester untuk memastikan semua penerima PIP Pendidikan Tinggi yang memenuhi ketentuan pembatalan sebagaimana dimaksud pada angka 2.


Angka 4 dijelaskan bahwa Evaluasi kemampuan akademik penerima PIP Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf a dilakukan berdasarkan standar minimum Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang ditetapkan oleh masing-masing Perguruan Tinggi.


Angka 5 dijelaskan bahwa Evaluasi kemampuan ekonomi penerima PIP Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b berdasarkan indikator tingkat ekonomi keluarga Mahasiswa sesuai persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi.


Tahun 2023 tidak terdapat alokasi kuota KIP Kuliah untuk mahasiswa on going di Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan.

Mahasiswa dapat pergi ke bank cabang melaporkan kehilangan kartu ATM dan akan diganti dengan kartu ATM yang diperuntukkan kepada mahasiswa KIP Kuliah. Kartu ATM KIPK (warna ungu) tidak dapat dicetak kembali. Identitas yang melekat pada kartu ATM sebagai penerima KIP Kuliah dapat diganti dengan kartu KIPK Digital yang dapat diakses oleh mahasiswa KIP Kuliah di SIM KIP Kuliah.

Bantuan KIP Kuliah diberikan kepada mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu, memiliki keterbatasan finansial. Syarat penerima KIP Kuliah salah satunya adalah wajib menandatangani surat pernyataan sesuai ketentuan kebijakan Persesjen KIP Kuliah yang mana menyebutkan kesediaan mahasiswa untuk berperan aktif dan berkontribusi dalam pelaksanaan tridarma pada (Nama Perguruan Tinggi) dan meningkatkan serta melaporkan prestasi akademik per semester kepada pengelola PIP Pendidikan Tinggi. Berdasarkan hal tersebut mahasiswa KIP Kuliah dimotivasi dan didukung oleh perguruan tinggi untuk aktif dan berprestasi baik secara akademik maupun non akademik. Keberhasilan dan prestasi mahasiswa akan membawa dampak positif baik untuk mahasiswa pribadi maupun instansi, sehingga menjadi hal mutlak apabila perguruan tinggi mengarahkan untuk mahasiswa meningkatkan prestasi hingga taraf internsional, namun hal ini tidak bersifat memaksakan.

Bantuan KIP Kuliah diberikan kepada mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu, memiliki keterbatasan finansial. Syarat penerima KIP Kuliah salah satunya adalah wajib menandatangani surat pernyataan sesuai ketentuan kebijakan Persesjen KIP Kuliah yang mana menyebutkan kesediaan mahasiswa untuk berperan aktif dan berkontribusi dalam pelaksanaan tridarma pada (Nama Perguruan Tinggi) dan meningkatkan serta melaporkan prestasi akademik per semester kepada pengelola PIP Pendidikan Tinggi. Berdasarkan hal tersebut mahasiswa KIP Kuliah dimotivasi dan didukung oleh perguruan tinggi untuk aktif dan berprestasi baik secara akademik maupun non akademik. Perguruan tinggi memiliki wewenang untuk membuat kebijakan dan mahasiswa mengikuti sesuai dengan prosedur yang ada.

Silahkan lakukan Reklaim Akun, cek ulang data, serta mengunggah kembali dokumen dan data pendukung secara mandiri. Detil mohon merujuk pada Buku Panduan Proses Pemulihan atau Reklaim Akun Program KIP Kuliah 2024 berikut:

Buku Panduan Reklaim Akun KIP Kuliah 

Tidak perlu melakukan Reklaim Akun. Anda dapat melakukan pendaftaran dengan menekan tombol “Daftar Sekarang” pada halaman login platform KIP Kuliah.

Hubungi kami di

Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia
Gedung C Lantai 13, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270